Rabu, 17 Juli 2013

Pemerintah Daerah, Tidak diperbolehkan membuka CPNS Reguler(UMUM) sebelum menyelesaikan Honorer K1 dan K2 jadi PNS.



Saudara-saudaraku senasib dan seperjuangan di seluruh Tanah Air.

Rencana Pemerintah akan melaksanakan tes kategori 2 (K2) pada bulan September mendatang belum apa-apa, telah dinodai oleh pembengkakan jumlah Honorer K-2 akibat usulan yang tidak terkendali hingga mencapai 750 ribu lebih dari sebelumnya per 12 Juni yang sudah mencapai 634.856. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data honorer K2.
Pembengkakan tersebut selain karena banyaknya usulan tambahan dari berbagai daerah, juga sebagai akibat banyaknya honorer K-1 yang TMK setelah dilakukan uji publik, diluncurkan ke K-2. Pembengkakan jumlah K-2 tersebut tentu saja membuat kekhawatiran honorer K-2 murni semakin bertambah.

Adanya ketentuan Tenaga Honorer K-1 yang TMK karena terkendala masalah penggajian bisa meluncur masuk K-2 , sesungguhnya tidak pernah diatur di dalam PP mana pun, baik itu PP 48/2005, PP 43/2007 maupun PP 56/2012. Lagi-lagi Pemerintah dengan entengnya mengeluarkan satu kebijakan yang menyimpang dan melanggar dari Peraturan yang telah mereka buat sendiri demi untuk melegalkan honorer yang telah memaksakan diri berbuat curang (Honorer Siluman) agar tetap bisa melenggang masuk K-1, padahal seharusnya mereka masuk kategori 2 atau non kategori.
Seyogyanya proses uji publik K-2 adalah untuk menyaring honorer K-2 dari kekhawatiran banyaknya honorer yang telah memanipulasi data agar tidak bisa ikut serta dalam tahapan tes sesama honorer, karena tentu akan sangat merugikan honorer K-2 murni yang benar-benar telah lama mengabdi.

Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan tersebut, rupanya Pemerintah tetap nekad akan melanjutkan proses pengangkatan Honorer K-2, sekalipun uji publik K-2 belum ada kejelasan kapan sudah bisa diumumkan hasilnya ke publik serta Anggaran tes K-2 dari Menteri Keuangan pun belum bisa dicairkan sesuai permintaan kebutuhan.
Ditambah lagi belum tuntasnya persoalan Honorer K-1 hingga saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa semua hasil rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) secara kompak telah disanggah oleh 32 daerah, belum lagi hasil ATT dari 12 instansi yang baru akan diumumkan akhir bulan Juni dalam beberapa hari yang akan datang, kemungkinan akan mengalami nasib yang sama.

Jika dicermati PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2, berbunyi;
“Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BARU DAPAT DIANGKAT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil APABILA semua tenaga honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SELURUHNYA secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.”

Dan PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1, berbunyi;
“Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”

Artinya Pemerintah secara konstitusional harus menyelesaikan lebih dahulu Honorer Kategori I sebelum Kategori 2 diangkat paling lambat 31 Desember 2012. Jika hal ini tetap dilanggar, tentu akan memunculkan celah gugatan hukum (PTUN) atas semua hasil penetapan formasi Honorer Kategori 2 melalui Keputusan Menteri PAN-RB nantinya.
Perlu diwaspadai pula oleh teman-teman Honorer K-2, bahwa adanya tes sesama honorer K-2 itu, sesungguhnya adalah sebuah upaya Pemerintah untuk menyingkirkan Honorer Murni K- 2 dengan cara-cara konstitusional melalui bingkai hukum yang bernama PP Nomor 56 Tahun 2012,

Mengapa??
Karena orang-orang yang akan diluluskan pada pengumuman hasil tes dan diangkat menjadi CPNS nanti sebenarnya sudah keluar (Sudah ada) sebelum tes itu sendiri dilaksanakan. Mereka adalah orang-orang titipan dan orang-orang yang bermain uang demi mencapai semua tujuannya.
Sudah semakin nyata bahwa sesungguhnya ada sebuah KONSPIRASI yg terorganisir dan sistematis antara BKN Pusat dengan hampir seluruh BKD di Indonesia untuk meloloskan para honorer yang telah memanipulasi data dan KKN. Hal ini bisa disaksikan dari pola dan sistemnya yg hampir sama dan merata di berbagai daerah yg bermasalah dan terkena Quality Assurance (QA) maupun ATT.
Sejak PP 48 Tahun 2005 tersebut sebenarnya upaya Birokrasi Daerah dan Pusat sudah mulai terlihat indikasinya, PP tsb ternyata telah dinodai diantara mereka, karena dari PP tersebut banyak sekali yang honorer merasa dirugikan, Protes rame rame ke Istana, BKN dan Menpan juga DPRRI, melihat gejolak ini,  lalu mereka membuat PP 43 tahun 2007 dengan harapan semua Honorer dapat terjaring, lagi lagi PP 43 dibolak balik dan merupakan celah baru antara daerah (BKD/D dan BKN) bermain curang, Untuk membuat semuanya ini terkendali maka Menpan yang sejak awal sudah kapok dengan gaya BKN ketika pengangkatan Guru bantu(PP 48 2005) maka mengeluarkan SE No 05 Menpan&RB tahun 2010, Ternyata SE tersebut merupakan celah yang lebih besar untuk merekrut honorer siluman di daerah dan di amini oleh BKN. Inilah amunisi lahirnya QA dan ATT, tehnik ini sebenarnya upaya upaya penguluran waktu dengan kata lain kesempatan untuk menyulap data data yang harus diloloskan berdasarkan titipan. Tehnik tehnik tersebut masih kurang kuat, maka diluncurkanlah SE 03 Menpan&RB tahun 2012 sambil mengulur waktu dan hal tersebutlah melahirkan tehnik pemecahan dengan adanya K1 dan K2, belum juga selesai karena hal itu menyangkut tanggung jawab titipan daerah ke Pusat, maka lahirlah opsi baru yakni K1 TMK, hal ini memungkinkan K1 yang seharusnya MK maka ada kebijakan lain yakni K1 TMK berdasarkan ketidak lengkapan administrasi keuangan akan diluncukan ke K2, artinya perangkat hukumnya dibuat sedemikian rupa agar tidak terkesan asal asalan. Maka tehnik tsb ternyata berhasil, banyak K1 yang diluncurkan ke K2 tes sesame Honorer, dan itu memiliki kekuatan hukum Honorer K1 TMK mau tidak mau ikuti aturan test sesame Honorer yang jumlahnya membengkak tersebut, padahal itulah satu satunya tehnik membuang Honorer K1 dan K2, yang lebih memprihatinkan lagi ada Honorer yang sejatinya masuk ke K1 dan MK kini menjadi TMK, setelah TMK karena masalah keuangan APBD yang tidak jelas,Sedangkan TMK terjadi dikarenakan Administrasi yang tidak lengkap adalah tanggung jawab Daerah, bukan honorer ang dikorbankan) malah kini tidak berada di K1 atau K2, sangat Ironis sekali, sementara seharusnya bangku yang sejatinya milik honorer sesungguhnya kini sudah ditempati Honorer siluman titipan itu.

Solusi Akhir adalah : Jika semua ini menjadi suatu kendala Nasional bagi Honorer, maka hanya satu cara untuk mengakomodir seluruh honorer yang sesungguhnya, semua sesame honorer sudah saling mengenal satu sama lain, maka di daerahlah hal ini diselesaikan, sesuai dengan Keterangn Kepala BKN Eko Sutrisno bahwa : 
Bagi daerah yang masih menyisakan Honorer K1 dan K2 tidak diijinkan membuka lowongan CPNS umum(Reguler) sebelum Honorer K1 dan K2 seluruhnya di CPNS kan. Ini adalah harga Mati, setelah sekian banyak Peraturan Pemerintah yang seharusnya dengan kehadiran PP tersebut seluruh honorer sudah CPNS sesuai ketentuan, tapi karena adanya pemalsuan data yang dilakukan Honorer siluman yang bekerja sama dengana BKD dan BKN sehingga mrngakibatkan masih banyaknya honorer yang tertinggal dari yang tercecer. Sekali lagi, , Bagi Daerah yang masih menyisakan Honorer K1 dan K2 Tidak boleh membuka CPNS Jalur Umum (REGULER) Daerah harus bertanggung jawab atas K1 dan K2 harus di CPNS kan sesuai masa kerja dan usia kritis sampai selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar