Kamis, 12 Desember 2013

Guru Honorer VS Pengemis


Guru Honorer vs Pengemis

( Pengemis Aja berjuang didalam mencari rezeki.... Eluuuuu Guru Honorer, harga diri luh seolah sangat tinggi, oarng tua murid nunduk di hadapanmu sangat hormat, ketika anaknya luh didik, setelah anaknya jadi orang kaya berkat jasamu, mereka tidak perduli padamu, Pemerintah menginjak harga dirimu, kebiri hakmu, sekarang, setelah usiamu kritis karena terlalu lama mengajar dan mendidik tanpa status, berjuang demi nasib  aja ga mau, maunya hanya dengar kabar doank)
Perhatikan pembicaraan di bawah ini !

Guru Honorer         : Pak, cape ya abis ngemis? Laper ya pak..?

Pengemis                  : Biasa aja tuh, hari ini saya udh makan 3x koq.

Guru Honorer         : Loh..? uangnya cuman buat makan bpk doank? Anak dan istri di rumah makan apa?

Pengemis                 : Kayak org susah aja..! Tadi pgi saya sekeluarga abis ngerayain ultah anak sy yg kelima di
                               Mc. Donald bareng guru2 & tmn2 sekolahnya. Siang ini istri N anak saya barusan bbm sy, mereka lg makan di Pizza HUT tau!


Guru Honorer sampai
kebingungan           : Emank bapak ngemis 1 hari
dapet brp..?

Pengemis                 : Nih ya.. Sy kasih tau..!!
                               Saya ngemis dari jam 07.00  - 17.00.
                               Lampu merah atau hijau waktunya 60 detik. Setiap 60 detik paling      nggak saya bisa dapet 2.000 ,_
                               1 jam = 60 kali lampu merah/Hijau berarti 60 x 2.000 = 120.000 /jam
                               1 hari saya kerja 10 jam, 1 jam buat istirahat jadi 9 jam.
                               9 jam x 120.000 = 1.080.000/hari.
                               1 bulan saya kerja 26 hari
                               26 hari x 1.080.000 = 28.080.000/bulan.

Guru Honorer sampai kaget dan bengong mendengar cerita pengemis itu.. Padahal dari Gaya, status dan Jati diri Guru Honorer sudah seperti seorang Menteri, safari, seragam harian PNS padahal bukan PNS, lagunya sudah seperti CEO sebuah perusahaan Raksasa.

Pengemis berkata : Emang mas jadi Guru, gaji per bulannya brp..?

Guru Honorer        : 700.000,_

Pengemis                : Ijasah..?


Guru Honorer        : Sarjana S1

Pengemis     : Saya jd prihatin dech lihat  penderitaan mas!!! Pasti abis banyak duit ya mas buat sekolah ??? blom lg ngajar anak orang jadi pinter tapi nyekolahin anak sendiri ga bisa,  kena marah sama Kepala sekolah, kalau administrasi tidak lengkap, datang terlambat, minim penghargaan, Kepala daerah tidak perduli, Gubernur sibuk dengan partai politiknya, minta keikhlasanmu jadi petugas TPS (guru gitu loh) kepala sekolah dah seperti Tuhan, di ujung telunjuknya semua nasib anda berada, pecat ! katanya anda mati langsung dikubur, Kepala mas isinya pasti penuh persoalan yang rumit mulu. Mending mas ngemis aja. Biar kaya sperti saya. Saya ngemis udah 20 tahun, udah punya 2 mobil BMW buat sy & istri saya, anak  saya yang no 1 ambil S3 di Luar Negeri, No 2 di SMK RSBI yang bayaran sekolahnya 3 juta / bulan. Kartu kredit platinum, Apartemen, rumah di kawasan elite, cukup untuk melepas lelah seharian.

Guru Honorer : !?

masa' pengemis Sama sarjana Pinteran pengemis ?

Selasa, 05 November 2013

Tes Honorer K2 dipastikan "LULUS" oleh oknum Birokrasi "BAYAR" puluhan juta, dalam waktu dekat

Minggu, 03 Nopember 2013 test Honorer K2 dilaksanakn serentak di seluruh indonesia. Sehari setelah pelaksanaan, banyak Honorer mendapatkan telpon yang mengaku sedang melaksanakan pemeriksaan hasil TKD dan TKB, menurut oknum tersebut, apapun hasilnya, jika siap bayar sekian puluh juta, maka namanya akan dimasukkan dalam tahap TKD, dan TKB adalah formalitas, akan diurus dan dimasukkan pada Daftar Pemberkasan karena dipastikan lulus.
Hal ini terdengar oleh guru guru honorer di Kota Depok karena kabar ini telah beredar luas di kalangan guru honorer yang telah mengikuti test Honorer di jalan Nusantara Depok Jawa Barat. kini semua Honorer yang turut mengikuti test tersebut menjadi pesimistis. Oknum Birokrasi yang menurut mereka gabungan dari Birokrasi daerah, privinsi dan Pusat telah bekerja sama, nasib Honorer ditentukan oleh pembayaran yang bagi siapa saja honorer yang sanggup bayar.
Mohon Kepada ICW, LBH, Ombudsman, DPRRI, Kepolisian. Mohon Hasil Ujian yang dikoreksi pada tempat tertentu itu, dicek kebenarannya. Apakah benar di sana sudah dikuasai oleh Mafia.. Negeri ini akan rusak jika hal ini tidak direspon. Terima kasih.

Rabu, 17 Juli 2013

Pemerintah Daerah, Tidak diperbolehkan membuka CPNS Reguler(UMUM) sebelum menyelesaikan Honorer K1 dan K2 jadi PNS.



Saudara-saudaraku senasib dan seperjuangan di seluruh Tanah Air.

Rencana Pemerintah akan melaksanakan tes kategori 2 (K2) pada bulan September mendatang belum apa-apa, telah dinodai oleh pembengkakan jumlah Honorer K-2 akibat usulan yang tidak terkendali hingga mencapai 750 ribu lebih dari sebelumnya per 12 Juni yang sudah mencapai 634.856. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerima usulan penambahan data honorer K2.
Pembengkakan tersebut selain karena banyaknya usulan tambahan dari berbagai daerah, juga sebagai akibat banyaknya honorer K-1 yang TMK setelah dilakukan uji publik, diluncurkan ke K-2. Pembengkakan jumlah K-2 tersebut tentu saja membuat kekhawatiran honorer K-2 murni semakin bertambah.

Adanya ketentuan Tenaga Honorer K-1 yang TMK karena terkendala masalah penggajian bisa meluncur masuk K-2 , sesungguhnya tidak pernah diatur di dalam PP mana pun, baik itu PP 48/2005, PP 43/2007 maupun PP 56/2012. Lagi-lagi Pemerintah dengan entengnya mengeluarkan satu kebijakan yang menyimpang dan melanggar dari Peraturan yang telah mereka buat sendiri demi untuk melegalkan honorer yang telah memaksakan diri berbuat curang (Honorer Siluman) agar tetap bisa melenggang masuk K-1, padahal seharusnya mereka masuk kategori 2 atau non kategori.
Seyogyanya proses uji publik K-2 adalah untuk menyaring honorer K-2 dari kekhawatiran banyaknya honorer yang telah memanipulasi data agar tidak bisa ikut serta dalam tahapan tes sesama honorer, karena tentu akan sangat merugikan honorer K-2 murni yang benar-benar telah lama mengabdi.

Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan tersebut, rupanya Pemerintah tetap nekad akan melanjutkan proses pengangkatan Honorer K-2, sekalipun uji publik K-2 belum ada kejelasan kapan sudah bisa diumumkan hasilnya ke publik serta Anggaran tes K-2 dari Menteri Keuangan pun belum bisa dicairkan sesuai permintaan kebutuhan.
Ditambah lagi belum tuntasnya persoalan Honorer K-1 hingga saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa semua hasil rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) secara kompak telah disanggah oleh 32 daerah, belum lagi hasil ATT dari 12 instansi yang baru akan diumumkan akhir bulan Juni dalam beberapa hari yang akan datang, kemungkinan akan mengalami nasib yang sama.

Jika dicermati PP No 43 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2, berbunyi;
“Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BARU DAPAT DIANGKAT menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil APABILA semua tenaga honorer yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah SELURUHNYA secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.”

Dan PP Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 6 ayat 1, berbunyi;
“Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”

Artinya Pemerintah secara konstitusional harus menyelesaikan lebih dahulu Honorer Kategori I sebelum Kategori 2 diangkat paling lambat 31 Desember 2012. Jika hal ini tetap dilanggar, tentu akan memunculkan celah gugatan hukum (PTUN) atas semua hasil penetapan formasi Honorer Kategori 2 melalui Keputusan Menteri PAN-RB nantinya.
Perlu diwaspadai pula oleh teman-teman Honorer K-2, bahwa adanya tes sesama honorer K-2 itu, sesungguhnya adalah sebuah upaya Pemerintah untuk menyingkirkan Honorer Murni K- 2 dengan cara-cara konstitusional melalui bingkai hukum yang bernama PP Nomor 56 Tahun 2012,

Mengapa??
Karena orang-orang yang akan diluluskan pada pengumuman hasil tes dan diangkat menjadi CPNS nanti sebenarnya sudah keluar (Sudah ada) sebelum tes itu sendiri dilaksanakan. Mereka adalah orang-orang titipan dan orang-orang yang bermain uang demi mencapai semua tujuannya.
Sudah semakin nyata bahwa sesungguhnya ada sebuah KONSPIRASI yg terorganisir dan sistematis antara BKN Pusat dengan hampir seluruh BKD di Indonesia untuk meloloskan para honorer yang telah memanipulasi data dan KKN. Hal ini bisa disaksikan dari pola dan sistemnya yg hampir sama dan merata di berbagai daerah yg bermasalah dan terkena Quality Assurance (QA) maupun ATT.
Sejak PP 48 Tahun 2005 tersebut sebenarnya upaya Birokrasi Daerah dan Pusat sudah mulai terlihat indikasinya, PP tsb ternyata telah dinodai diantara mereka, karena dari PP tersebut banyak sekali yang honorer merasa dirugikan, Protes rame rame ke Istana, BKN dan Menpan juga DPRRI, melihat gejolak ini,  lalu mereka membuat PP 43 tahun 2007 dengan harapan semua Honorer dapat terjaring, lagi lagi PP 43 dibolak balik dan merupakan celah baru antara daerah (BKD/D dan BKN) bermain curang, Untuk membuat semuanya ini terkendali maka Menpan yang sejak awal sudah kapok dengan gaya BKN ketika pengangkatan Guru bantu(PP 48 2005) maka mengeluarkan SE No 05 Menpan&RB tahun 2010, Ternyata SE tersebut merupakan celah yang lebih besar untuk merekrut honorer siluman di daerah dan di amini oleh BKN. Inilah amunisi lahirnya QA dan ATT, tehnik ini sebenarnya upaya upaya penguluran waktu dengan kata lain kesempatan untuk menyulap data data yang harus diloloskan berdasarkan titipan. Tehnik tehnik tersebut masih kurang kuat, maka diluncurkanlah SE 03 Menpan&RB tahun 2012 sambil mengulur waktu dan hal tersebutlah melahirkan tehnik pemecahan dengan adanya K1 dan K2, belum juga selesai karena hal itu menyangkut tanggung jawab titipan daerah ke Pusat, maka lahirlah opsi baru yakni K1 TMK, hal ini memungkinkan K1 yang seharusnya MK maka ada kebijakan lain yakni K1 TMK berdasarkan ketidak lengkapan administrasi keuangan akan diluncukan ke K2, artinya perangkat hukumnya dibuat sedemikian rupa agar tidak terkesan asal asalan. Maka tehnik tsb ternyata berhasil, banyak K1 yang diluncurkan ke K2 tes sesame Honorer, dan itu memiliki kekuatan hukum Honorer K1 TMK mau tidak mau ikuti aturan test sesame Honorer yang jumlahnya membengkak tersebut, padahal itulah satu satunya tehnik membuang Honorer K1 dan K2, yang lebih memprihatinkan lagi ada Honorer yang sejatinya masuk ke K1 dan MK kini menjadi TMK, setelah TMK karena masalah keuangan APBD yang tidak jelas,Sedangkan TMK terjadi dikarenakan Administrasi yang tidak lengkap adalah tanggung jawab Daerah, bukan honorer ang dikorbankan) malah kini tidak berada di K1 atau K2, sangat Ironis sekali, sementara seharusnya bangku yang sejatinya milik honorer sesungguhnya kini sudah ditempati Honorer siluman titipan itu.

Solusi Akhir adalah : Jika semua ini menjadi suatu kendala Nasional bagi Honorer, maka hanya satu cara untuk mengakomodir seluruh honorer yang sesungguhnya, semua sesame honorer sudah saling mengenal satu sama lain, maka di daerahlah hal ini diselesaikan, sesuai dengan Keterangn Kepala BKN Eko Sutrisno bahwa : 
Bagi daerah yang masih menyisakan Honorer K1 dan K2 tidak diijinkan membuka lowongan CPNS umum(Reguler) sebelum Honorer K1 dan K2 seluruhnya di CPNS kan. Ini adalah harga Mati, setelah sekian banyak Peraturan Pemerintah yang seharusnya dengan kehadiran PP tersebut seluruh honorer sudah CPNS sesuai ketentuan, tapi karena adanya pemalsuan data yang dilakukan Honorer siluman yang bekerja sama dengana BKD dan BKN sehingga mrngakibatkan masih banyaknya honorer yang tertinggal dari yang tercecer. Sekali lagi, , Bagi Daerah yang masih menyisakan Honorer K1 dan K2 Tidak boleh membuka CPNS Jalur Umum (REGULER) Daerah harus bertanggung jawab atas K1 dan K2 harus di CPNS kan sesuai masa kerja dan usia kritis sampai selesai.

Minggu, 07 Juli 2013

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI TENTANG GURU HONORER (SBY)



SEPENGGAL PUISI ATAS DERITA GURU HONORER DI DEPOK 
 
Langkah kakimu menapak diatas pasir ditepi pantai, Deburan ombak menyapu pasir jeajakmu, Sepinya hari sesepi harapanmu yang menggantung di hamparan luasnya laut berlarian mengikuti buih riak asinnya air laut, Wajahmu menengadah ke langit melukiskan kehampaan dan kian memudar tergulung oleh tiupan sang bayu yang sesekali sinar matahari menembus pekatnya awan.
Tak terdengar suara anak yang berteriak bertanya, menangis, bercanda, berlarian, yang ada hanyalah  kekosongan harapan tergantung di celah awan hitam pekat itu,
Guru Honorer Depok, 17 – 25 tahun kau mengabdi, jika bukan karena kecintaan dan dedikasi terhadap anak dan pendidikan, tak mungkin semua itu dilakukan, dengan gaji seadanya, kadang dikurangi kadang juga ditambah lima ribu rupiah saja, terus hadapi semua rintangan ketulusan mengalir bagaikan air, hari berganti hari, bulan merangkak dan tahunpun berganti, kau hanya sebatas olok olokan teman sejawat ketika menyuarakan hakmu. Intimidasi menghujam semangat hidupmu, membunuh karakter Humanis, sementara mereka terus saja menari dan bersilat ala Birokrat.
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono
Jangan katakana bahwa Bapak tidak memahami keadaan kami, Langkah langkah dan suara kecil kami akan hilang dengan sendirinya, tapi “Hak” sekalipun dirampas oleh orang tetaplah hak, sekalipun dimanipulasi. Berarti hak Guru diambil oleh orang yang tidak berhak.
Birokrasi Di Negeri ini memang sudah baik, tapi hingga saat ini kebaikan itu tidak berpihak pada orang orang yang lebih berhak. Daerah dan Pusat terlihat seperti tidak singkron, padahal mereka bermain mata, saling menyalahkan adalah tradisi klasik yang sudah tidak popular lagi.  Namun di dalamnya sangat solid membela yang nama nama CPNS sudah mereka sama sama kantongi.Tidak perduli dengan cara apapun, yang penting yang gapat ditolong adalah orang orang titipan dan sudah bayar, setidaknya memiliki jaminan, jika SK turun, maka harus bayar sesuai perjanjian. Ini harus dibasmi habis. Guru adalah contoh, jangan biarkan calon PNS guru salainh membohongi demi status. Tolong Indonesia, bersihkan dari Praktek Kotor itu, agar ilmu yang diterima anak menjadi berkah adanya. Amin.
Segera Ambil langkah tegas, bahwa sebenarnya Guru Honorer yang sebenar benarnya guru sebagiannya ada di Daerah Depok Jawa barat. 






A/N 
GURU HONORER DEPOK
SUARA GURU HONORER SE INDONESIA

Kamis, 30 Agustus 2012

HONORER DITENGAH KEGELISAHAN


Azwar Abubakar Menteri PAN RB dalam rilisnya di beberapa media massa  serta ditungkan di Media Sosial dan Elektronik, mengakui dan membenarkan hasil verifikasi dan validasi honorer memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi. Berdasarkan data yang dilansir Wakil Kepala BKN (kini telah Kepala  BKN devinitif) Eko Sutrisno dari 152.130 tenaga honorer kategori 1, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi (hingga saat ini kemungkinan sudah berkurang atau bisa saja bertambah karena hasil Verifikasi ulang, tapi belum ada kabar yang pasti hasil Verval tsb). Hasilnya. Hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan sebanyak 77.891 yang tidak memenuhi Kriteria (TMK/ dsebabkan beberapa hal kecurangan Pemda merekayasa atau mengendapkan data data honorer / ketidakmampuan daerah menunjukkan data otentik dan kelemahan administrasi, dsb) Akhirnya Honorer yang dirugikan atau malah Honorer yg sengaja dimanipulatif demi K1.
Jika benar Honorer K1 TMK tersebut diikut sertakan test bersama K2 berarti jumlah peserta seluruhna diperkirakan 77.891 org(TMK)  +  650.000 org (K2)  = 727.891 orang (peserta test sesame Honorer)
Sementara menurut Pemerintah dengan menghitung kekuatan anggaran Negara hanya mampu merekrut 50.000 org seluruh Indonesia, Artinya 677.891 org akan di buang, di pecat jIkA tIdAk dIbutuhkan lagi oleh daerah masing masing karena segera ditempati CPNS Baru, atau dirumahkan tanpa penghargaan sedikitpun kerena pada dasarnya Pemerintah pusat tidak mau bertanggung jawab atas honorer karena Daerahlah yang bertanggung jawab atas Honorernya.
Kemungkinan besar  727.891 orang tersebut akan menjadi dilema ditiap daerah yang berujung DPRD kembali beramai ramai mendatangi Kemenpan atau BKN bahkan menyerbu DPRRI karena desakan 727.891 orang yang tidak dianggap (terbuang tadi).
Di balik hiruk pikuknya maslah K1 MK/TMK. K2, Pemerintah akan melaksanakan perekrutan CPNS regular  di awal September 2012, yang dselenggarakan serentak di seluruh Indonesia yakni daerah yang telah menyelesaikan ANJAB/Analisis Beban Kerja serta Anggaran gaji pegawai di bawah 50% yang boleh melaksanakan, itupun setelah diverifikasi(Red). 
Sementara daerah yang tidak memenuhi ketiga Kriteria dimaksud tidak diizinkan membuka lowongan CPNS Reguler. Artinya Moratorium berakhir bulan Desember 2012 sementara pelaksanaan Rekrutmen di Awal Sept 2012, Moratorium tersebut telah dilanggar oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Kemudian Berita terbaru kembali muncul dari Kemenpan yang dilansir oleh Padek via  (wan/esy/jpnn) 2013, CPNS umum dihapus(ditiadakan – 28-08-2012 Red)
Mari kita Kaji Ulang :
Kesepakatan Moratorium telah dilanggar sementara Tahun 2013 CPNS Umum ditiadakan. Dengan berbagai alasan dan Alibi serta mengemukakan kemungkinan kemungkinan yang sangat prediktif.
Pantaslah kalau Masyarakat selalu curiga dan tidak percaya kepada Pemerintah dan pengambil kebijakan, model model serta wacana yang dikemukakan pada public se enaknya saja.
Jangan salahkan Masyarakat yang merasa dirugikan dan kebingungan mencari informasi menghadapi depresi yang sengaja atau tidak telah menimbulkan emosi yang mungkin saja bisa merugikan baik diri mereka sendiri ataupun daerah bahkan Pusat, yang bukan saja setengah hati tapi cenderung tidak mampu memberikan solusi ditengah kegelisahan orang2 yang seharusnya merasa berhak berdasarkan ketentuan karena Peraturan Pemerintah Mulai dari PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012 telah memberikan Perlindungan sebagai payung hukumnya yang selama ini sangat ditunggu tunggu oleh Masyarakat untuk  di inplementasikan
Semoga semua ini dapat di atasi tanpa harus menunggu gejolak. 
Wassalam


Penulis adalah seorang Guru Honorer Kota Depok Jawa Barat yang sementara ini masih dan menunggu Kepastian dan Kesungguhan Pemerintah Kota Depok Serta BKN dan BPKP, untuk menghargai Jasa jasa Guru karana Guru Honorer Kota Depok Manusianya (bukan Guru Honorer yg dimanupulasi) benar ada dan terbukti sah dan meyakinkan memiliki SK Walikota serta APBD, masalah administrasinya adalah Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok berikut OPD sebagai pelaksana yang menaungi Guru Honorer Kota Depok yang sementara dinyatakan BKN  adalah TMK (dan BKD telah meminta kepada Pusat agar di Verifikasi ulang) dengan alasan data sumber keunagan belum ditemukan tsb. 

Jumat, 01 Juni 2012

PP Nomor 56 Tahun 2012.pdf

Klik langsung download. Silahkan  PP terbaru untuk Honorer. Selamat buat teman2 yg Masuk Kriteria, biarlah kami yang menangis. Selamat buat anda.
PP Nomor 56 Tahun 2012.pdf

Senin, 23 April 2012

BKD serta intrik cara cari uang

Ada saja salahnya mengingat data harus falid, oleh karena semua data tdk boleh salah, celah inilah yg dimanfaatkan BKD untuk mencari cara mendapatkan uang, Mulai dari kurangnya jumlah foto, copy, salah ukurannya fhoto atau warna foto yg tdk jelas, hilangnya foto copy izajah, tidak lengkapnya berkas dan segudang cara lain dgn tujuan akhir data sudah terlambat di pusat harus disusul dan seratus juta trik dilakukan BKD utk sekedar usulan yg mau tdk mau harus diikuti. Ancamannya adalah jk tdk diikuti tahu sendiri akibatnya. Inilah trik yg umum pun sdh tahu, Hukum pun sdh tahu, Hidden camerapun sdh pernah dilakukan terbukti hslnya terjadi dan selalu terjadi, tapi namanya pemerasan di BKD hingga saat ini tetap berlangsung melenggang bebas bak kenderaan bebas hambatan, sementara yg diperas bak kerbau yg dicocokin hidungnya tak dapat berontak atau menolak, ikut saja, seperti menarik mobil tronton di atas salju. Lihatlah Berita2 di media dan segudang judul yang mengarah pada Buruknya Birokrasi dari Sabang sampai Merauke.
Saudaraku sebangsa dan setanah air. Entah apalagi upaya kita untuk menjalankan kebenaran, semua terasa begitu lumpuh, Saya Coba belajar membuat blog, mungkin ini salah satu cara untuk membuka mata hati kita yg lebih banyak tertutup dikarenakan yg dinamakan daun lembaran "UANG"


Berbagai Trik untuk bisa masuk Jadi PNS
Siapa yang matanya tidak hijau melihat pemandanga tumpukan uang seperti itu. Hanya org2 yg idealis dan beriman teguh yg mampu menolaknya, dari sekian banyak kasus yg terungkap adalah jika tertangkap tangan dan punya bukti yg kuat, hal itupun masih mungkin dipatahkan dalam persidangan.
Tapi jaman sudah berubah, Kini Para perselancar yg biasa bermain merubah triknya yakni Suap menyuap  tanpa bukti, padahal walaupun tdk ada bukti sebenarnya dapat dilakukan dgn kesaksian dan pengakuan, hanya saja yg membingungkan adalah bagaimana cara memulainya, jika tanpa bukti untuk melaporkannya ?
Sebut saja Laporan Ratusan Kepala Desa yg tertipu Oknum Bantuan Pembangunan desa. Akhirnya Kepala Desa Melapor pada Aparat jika sdh merasa tertipu. tapi hal itu tak berlaku bagi para Honorer khususnya Katagori 1.
Karena bingungnya akhirnya saya belajar membuat blog dengan harapan Blog saya dibaca oleh semua org dan berharap yg telah dilakukan orang2 Khusus Honorer K1 yang Curang karena Takut tidak jadi PNS. Saya Sudah mencoba Lewat twitter, Facebook, tapi kebingunganlah yg membuat saya menuliskan masalah ini. berharap DPR RI, Presiden, KPK, ICW, Polisi untuk dapat berbuat banyak, Hampir seluruh Indonesia Daerah ataupun oknum lain sudah bermain atas Pengangkatan Honorer K1 jadi PNS tanpa Test ini berdasarkan PP 48 2005 jo PP 43 2007, Padahal berdasarkan PP tersebut sudah sangat jelas aturannya, namun pada kenyataannya berbagai trik yg dilakukan BKN, BPKP serta Menpan ketika pelaksanaan Verifikasi dan Validasi ke daerah, Rata2 mentok pada Sumber pendapatan yg tak dapat dibuktikan oleh daerah karena buruknya administrasi, korbannya adalah Honorer yg sesungguhnya tidak tahu menahu atas hal itu, Jelas Honor nya Bersumber dari APBD dan sangat jelas termuat dalam SK. sayangnya kejadian tersebut membuat celah hingga pada akhirnya Honorer mencari jalan lain, Yakni Melalui Oknum BKN Serta BKD yg tak dapat disebutkan namanya karena memang tdk jelas siapa, tapi yg pasti lebih dari 100 org melakukan suap ke oknum BKN Jakarta Dan BKD.
Saya buka sedikit celah, Kami Honorer K1 yang Tidak Masuk Kriteria oleh dikarenakan tidak Lengkapnya Dokumen yg berbelit yg diminta oleh pihak Birokrasi.Sebahagian diantara kami di daerah penyanggah Jakarta (gampang dilacak) melakukan kecurangan, Walau dinyatakan TMK namun besar kemungkinan akan masuk CPNS walau tidak masuk di Tahap 1, kemungkinan besar pasti masuk di Tahap 2. Konspirasi itu sudah diketahui banyak orang khususnya sesama Honorer setempat, DPRD, Kepala Dinas, BKD, Kepala satuan Perangkat Daerah / OPD bahkan mungkin saja samar2 didengar oleh Kepala Pemerintahan Daerah.