Azwar Abubakar Menteri PAN RB dalam rilisnya di beberapa
media massa serta ditungkan di Media Sosial dan Elektronik, mengakui
dan membenarkan hasil verifikasi dan validasi honorer memunculkan indikasi
rekayasa atau manipulasi. Berdasarkan data yang dilansir Wakil Kepala BKN (kini
telah Kepala BKN devinitif) Eko Sutrisno
dari 152.130 tenaga honorer kategori 1, hampir semuanya telah divalidasi dan
diverifikasi (hingga saat ini kemungkinan sudah berkurang atau bisa saja
bertambah karena hasil Verifikasi ulang, tapi belum ada kabar yang pasti hasil
Verval tsb). Hasilnya. Hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi
kriteria (MK), dan sebanyak 77.891 yang tidak memenuhi Kriteria (TMK/ dsebabkan
beberapa hal kecurangan Pemda merekayasa atau mengendapkan data data honorer /
ketidakmampuan daerah menunjukkan data otentik dan kelemahan administrasi, dsb)
Akhirnya Honorer yang dirugikan atau malah Honorer yg sengaja dimanipulatif
demi K1.
Jika benar Honorer K1 TMK tersebut diikut sertakan test
bersama K2 berarti jumlah peserta seluruhna diperkirakan 77.891 org(TMK) + 650.000 org (K2 ) = 727.891 orang (peserta test sesame
Honorer)
Sementara
menurut Pemerintah dengan menghitung kekuatan anggaran Negara hanya mampu
merekrut 50.000 org seluruh Indonesia, Artinya 677.891 org akan di buang, di
pecat jIkA tIdAk dIbutuhkan lagi oleh daerah masing masing karena segera ditempati CPNS Baru, atau dirumahkan tanpa
penghargaan sedikitpun kerena pada dasarnya Pemerintah pusat tidak mau
bertanggung jawab atas honorer karena Daerahlah yang bertanggung jawab atas
Honorernya.
Kemungkinan
besar 727.891 orang tersebut akan menjadi
dilema ditiap daerah yang berujung DPRD kembali beramai ramai mendatangi
Kemenpan atau BKN bahkan menyerbu DPRRI karena desakan 727.891 orang yang tidak
dianggap (terbuang tadi).
Di balik
hiruk pikuknya maslah K1 MK/TMK. K2, Pemerintah akan melaksanakan perekrutan
CPNS regular di awal September 2012, yang
dselenggarakan serentak di seluruh Indonesia yakni daerah yang telah
menyelesaikan ANJAB/Analisis Beban Kerja serta Anggaran gaji pegawai di bawah 50% yang boleh
melaksanakan, itupun setelah diverifikasi(Red).
Sementara daerah yang tidak memenuhi ketiga Kriteria dimaksud
tidak diizinkan membuka lowongan CPNS Reguler. Artinya Moratorium berakhir
bulan Desember 2012 sementara pelaksanaan Rekrutmen di Awal Sept 2012,
Moratorium tersebut telah dilanggar oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Kemudian
Berita terbaru kembali muncul dari Kemenpan yang dilansir oleh Padek via (wan/esy/jpnn) 2013, CPNS umum dihapus(ditiadakan –
28-08-2012 Red)
Mari kita
Kaji Ulang :
Kesepakatan
Moratorium telah dilanggar sementara Tahun 2013 CPNS Umum ditiadakan. Dengan
berbagai alasan dan Alibi serta mengemukakan kemungkinan kemungkinan yang sangat
prediktif.
Pantaslah
kalau Masyarakat selalu curiga dan tidak percaya kepada Pemerintah dan pengambil
kebijakan, model model serta wacana yang dikemukakan pada public se enaknya
saja.
Jangan
salahkan Masyarakat yang merasa dirugikan dan kebingungan mencari informasi
menghadapi depresi yang sengaja atau tidak telah menimbulkan emosi yang mungkin
saja bisa merugikan baik diri mereka sendiri ataupun daerah bahkan Pusat, yang
bukan saja setengah hati tapi cenderung tidak mampu memberikan solusi ditengah
kegelisahan orang2 yang seharusnya merasa berhak berdasarkan ketentuan karena
Peraturan Pemerintah Mulai dari PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012 telah memberikan Perlindungan sebagai payung hukumnya yang
selama ini sangat ditunggu tunggu oleh Masyarakat untuk di
inplementasikan.
Semoga semua ini dapat di atasi tanpa harus menunggu gejolak.
Wassalam
Penulis adalah seorang Guru Honorer Kota Depok Jawa Barat yang sementara ini masih dan menunggu Kepastian dan Kesungguhan Pemerintah Kota Depok Serta BKN dan BPKP, untuk menghargai Jasa jasa Guru karana Guru Honorer Kota Depok Manusianya (bukan Guru Honorer yg dimanupulasi) benar ada dan terbukti sah dan meyakinkan memiliki SK Walikota serta APBD, masalah administrasinya adalah Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok berikut OPD sebagai pelaksana yang menaungi Guru Honorer Kota Depok yang sementara dinyatakan BKN adalah TMK (dan BKD telah meminta kepada Pusat agar di Verifikasi ulang) dengan alasan data sumber keunagan belum ditemukan tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar