Kamis, 30 Agustus 2012

HONORER DITENGAH KEGELISAHAN


Azwar Abubakar Menteri PAN RB dalam rilisnya di beberapa media massa  serta ditungkan di Media Sosial dan Elektronik, mengakui dan membenarkan hasil verifikasi dan validasi honorer memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi. Berdasarkan data yang dilansir Wakil Kepala BKN (kini telah Kepala  BKN devinitif) Eko Sutrisno dari 152.130 tenaga honorer kategori 1, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi (hingga saat ini kemungkinan sudah berkurang atau bisa saja bertambah karena hasil Verifikasi ulang, tapi belum ada kabar yang pasti hasil Verval tsb). Hasilnya. Hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan sebanyak 77.891 yang tidak memenuhi Kriteria (TMK/ dsebabkan beberapa hal kecurangan Pemda merekayasa atau mengendapkan data data honorer / ketidakmampuan daerah menunjukkan data otentik dan kelemahan administrasi, dsb) Akhirnya Honorer yang dirugikan atau malah Honorer yg sengaja dimanipulatif demi K1.
Jika benar Honorer K1 TMK tersebut diikut sertakan test bersama K2 berarti jumlah peserta seluruhna diperkirakan 77.891 org(TMK)  +  650.000 org (K2)  = 727.891 orang (peserta test sesame Honorer)
Sementara menurut Pemerintah dengan menghitung kekuatan anggaran Negara hanya mampu merekrut 50.000 org seluruh Indonesia, Artinya 677.891 org akan di buang, di pecat jIkA tIdAk dIbutuhkan lagi oleh daerah masing masing karena segera ditempati CPNS Baru, atau dirumahkan tanpa penghargaan sedikitpun kerena pada dasarnya Pemerintah pusat tidak mau bertanggung jawab atas honorer karena Daerahlah yang bertanggung jawab atas Honorernya.
Kemungkinan besar  727.891 orang tersebut akan menjadi dilema ditiap daerah yang berujung DPRD kembali beramai ramai mendatangi Kemenpan atau BKN bahkan menyerbu DPRRI karena desakan 727.891 orang yang tidak dianggap (terbuang tadi).
Di balik hiruk pikuknya maslah K1 MK/TMK. K2, Pemerintah akan melaksanakan perekrutan CPNS regular  di awal September 2012, yang dselenggarakan serentak di seluruh Indonesia yakni daerah yang telah menyelesaikan ANJAB/Analisis Beban Kerja serta Anggaran gaji pegawai di bawah 50% yang boleh melaksanakan, itupun setelah diverifikasi(Red). 
Sementara daerah yang tidak memenuhi ketiga Kriteria dimaksud tidak diizinkan membuka lowongan CPNS Reguler. Artinya Moratorium berakhir bulan Desember 2012 sementara pelaksanaan Rekrutmen di Awal Sept 2012, Moratorium tersebut telah dilanggar oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Kemudian Berita terbaru kembali muncul dari Kemenpan yang dilansir oleh Padek via  (wan/esy/jpnn) 2013, CPNS umum dihapus(ditiadakan – 28-08-2012 Red)
Mari kita Kaji Ulang :
Kesepakatan Moratorium telah dilanggar sementara Tahun 2013 CPNS Umum ditiadakan. Dengan berbagai alasan dan Alibi serta mengemukakan kemungkinan kemungkinan yang sangat prediktif.
Pantaslah kalau Masyarakat selalu curiga dan tidak percaya kepada Pemerintah dan pengambil kebijakan, model model serta wacana yang dikemukakan pada public se enaknya saja.
Jangan salahkan Masyarakat yang merasa dirugikan dan kebingungan mencari informasi menghadapi depresi yang sengaja atau tidak telah menimbulkan emosi yang mungkin saja bisa merugikan baik diri mereka sendiri ataupun daerah bahkan Pusat, yang bukan saja setengah hati tapi cenderung tidak mampu memberikan solusi ditengah kegelisahan orang2 yang seharusnya merasa berhak berdasarkan ketentuan karena Peraturan Pemerintah Mulai dari PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012 telah memberikan Perlindungan sebagai payung hukumnya yang selama ini sangat ditunggu tunggu oleh Masyarakat untuk  di inplementasikan
Semoga semua ini dapat di atasi tanpa harus menunggu gejolak. 
Wassalam


Penulis adalah seorang Guru Honorer Kota Depok Jawa Barat yang sementara ini masih dan menunggu Kepastian dan Kesungguhan Pemerintah Kota Depok Serta BKN dan BPKP, untuk menghargai Jasa jasa Guru karana Guru Honorer Kota Depok Manusianya (bukan Guru Honorer yg dimanupulasi) benar ada dan terbukti sah dan meyakinkan memiliki SK Walikota serta APBD, masalah administrasinya adalah Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok berikut OPD sebagai pelaksana yang menaungi Guru Honorer Kota Depok yang sementara dinyatakan BKN  adalah TMK (dan BKD telah meminta kepada Pusat agar di Verifikasi ulang) dengan alasan data sumber keunagan belum ditemukan tsb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar